HAM MEMILIKI 4 ciri husus, uraikan dari masing2 ciri husus

Berikut ini adalah pertanyaan dari piyan0243 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

HAM MEMILIKI 4 ciri husus, uraikan dari masing2 ciri husus tsb​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

Setelah membahas pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan konstitusi dan menurut para ahli, kini kita akan membahas ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia (HAM).

1. HAM Bersifat Hakiki

2. HAM Bersifat Universal

3. HAM Bersifat Tidak Bisa Dicabut

4. HAM Bersifat Tidak Bisa Dibagi

Penjelasan:

1. HAM Bersifat Hakiki

Ciri pertama dari HAM adalah bersifat hakiki yang berarti Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan kepada semua manusia sejak lahir. Oleh sebab itu, setiap manusia harus menjunjung tinggi hak-hak dasar yang sudah dimiliki oleh manusia lainnya. Apabila sesama manusia bisa saling menghormati dan menjunjung tinggi satu sama lain, maka kemungkinan besar keharmonisan antar manusia dapat terjalin dengan baik.

2. HAM Bersifat Universal

Ciri kedua dari HAM adalah bersifat universal yang berarti Hak Asasi Manusia berlaku untuk setiap manusia yang ada di seluruh dunia tanpa melihat latar belakang dari manusia itu sendiri. Dalam hal ini, latar belakang yang dimaksud adalah jenis kelamin, agama, status sosial, ras, suku bangsa, dan sebagainya. Dengan kata lain, adanya HAM bisa mengurangi terjadinya konflik yang terjadi karena adanya perbedaan.

3. HAM Bersifat Tidak Bisa Dicabut

Ciri ketiga dari HAM adalah bersifat tidak bisa dicabut. Ciri Hak Asasi Manusia yang satu ini dapat diartikan bahwa hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri manusia sejak lahir tidak bisa diserahkan kepada orang lain atau tidak bisa dirampas oleh orang lain. Apabila hak-hak dasar manusia dirampas oleh orang lain, maka sesama manusia sangat mudah terjadi konflik yang bisa membahayakan individu itu sendiri dan lingkungannya.

4. HAM Bersifat Tidak Bisa Dibagi

Ciri keempat dari HAM adalah bersifat tidak bisa dibagi yang berarti setiap manusia berhak untuk memperoleh semua hak yang sama, seperti hak sipil dan hak politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya. Jika, HAM dibagi-bagi, maka akan ada manusia yang merasa dirinya diperlakukan tidak adil karena tidak mendapatkan hak yang sama dengan individu-individu lainnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggun8394 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Dec 22