Berikut ini adalah pertanyaan dari iwsladiesaura pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Setiap warga negara Indonesia wajib memelihara dan menjaga bendera negara.
Terdapat ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 tahun 2009.
akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, ada ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang:
• dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
• dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
• mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara;
• dan dengan sengaja memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh skychlexx21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 23 Dec 22