hak dan kewajipa pada pasal 26-34​

Berikut ini adalah pertanyaan dari josuasihombing9695 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak dan kewajipa pada pasal 26-34​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasal 26 = tiap2 warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertananan dan keamanan negara

pasa 34 = kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar

Penjelasan:

semoga membantu ny

tp maaf kalo salah!!!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh smsungsahaha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 27 Jan 23