Berikut ini adalah pertanyaan dari Aqsw9785 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Mengenai justisiabel Peradilan Militer berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh Militer (prajurit TNI) berpangkat Kapten ke bawah yang melakukan tindak pidana (kejahatan) maupun pelanggaran masih berdinas aktif dan atau orang-orang yang tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer berdasarkan Undang-Undang .
️
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariansyah677 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 16 Feb 23