Pemerintahan lokal atau daerah di Indonesia diatur dalam Pasal 18 UUD 1945.

Berikut ini adalah pertanyaan dari RafaArfiana7375 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pemerintahan lokal atau daerah diIndonesia diatur dalam Pasal 18 UUD
1945. Dari pasal 18 tersebut dapat
disimpulkan beberapa hal di bawah
ini, kecuali...
A. Prinsip daerah mengatur dan
mengurus sendiri pemerintahan
nya menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan hal ini
menegaskan bahwa pemerintahan
daerah adalah pemerintahan
otonomi dalam negara kesatuan
Republik Indonesia.
B. Prinsip mengakui dan meng
hormati kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak otonomi
nya.
C. Prinsip mengakui dan meng
hormati pemerintahan daerah
yang bersifat khusus dan
istimewa (DIY, Aceh, otonomi
khusus Papua).
D. Prinsip badan perwakilan dipilih
langsung dalam suatu pemilihan
Umum.
E. Prinsip menjalankan otonomi
seluas-luasnya termasuk dalam
hal politik luar negeri, per
tahanan, keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal nasional, serta
agama.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Prinsip daerah mengatur dan

mengurus sendiri pemerintahan

nya menurut asas otonomi

dan tugas pembantuan hal ini

menegaskan bahwa pemerintahan

daerah adalah pemerintahan

otonomi dalam negara kesatuan

Republik Indonesia.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rexieeaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Oct 22