Dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tap MPR ditentukan lagi sebagai salah satu sumber hukum.Pertanyaan:
1. Berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?

2. Apa konsekuensi hukum dengan dicantumkannya kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pada Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan Tap MPR sempat tidak dimasukkan ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, hal ini sebagai konsekuensi logis dari kebijakan dan keputusan MPR sendiri dalam amandemen UUD 1945 yang menyebabkan hilangnya kewenangan MPR untuk ...

2. Pada Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan Tap MPR sempat tidak dimasukkan ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, hal ini sebagai konsekuensi logis dari kebijakan dan keputusan MPR sendiri dalam amandemen UUD 1945 yang menyebabkan hilangnya kewenangan MPR untuk ...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh utamiindah475 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 27 Jan 23