Berikut ini adalah pertanyaan dari ahmadfairuz23072009 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pertama, Pasal 2 UU 2/2002 yang menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, Pasal 101 ayat (6) UU Pasar Modal yang menerangkan bahwa dalam penyidikan, Badan Pengawas Pasar Modal dapat meminta aparat penegak hukum lain, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.
Ketiga, Pasal 49 ayat (2) huruf i UU OJK yang menerangkan bahwa penyidik OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lain, yakni kejaksaan, kepolisian dan pengadilan.
Keempat, Pasal 2 UU MK yang menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kelima, Pasal 1 angka 2 PP 16/2018 yang menerangkan bahwa Polisi Pamong Praja atau Pol PP diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat
Penjelasan:
Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan demi terwujudnya ketertiban dan keadilan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan supaya masyarakat memperoleh perlindungan atas hak dan kewajibannya
maaf kalu salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ucisepriani4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 02 Feb 23