Berikut ini adalah pertanyaan dari Deraa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jadi jika HAM di implementasikan dalam hukum domestik maka disebut sebagai hak sipil/konstitusional dan jika di implementasikan dalam hukum internasional maka di sebut sebagai HAM. Sebutkan dan jelaskan!tolong bantuannya..
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
HAM dalam hukum domestik mengatur tentang hak dan kewajiban rakyat sebagai bangsa dari suatu negara.Selain itu,HAM dalam bentuk domestik mudah dalam penerapannya karena dapat mengatur dan sebagai penyalur aspirasi dan segala permasalahan rakyat karena HAM mempunyai tujuan sebagai penyelenggaraan hak asasi manusia
Sedangkan HAM internasional adalah hukum yang mengatur hak,kewajiban,wewenang dan masalah yang timbul dari suatu negara dan HAM di situasi ini sebagai pembantu dalam menyelesaikan suatu masalah negara di dunia Internasional sehingga negara lain dapat mengetahui dan.membantu derajat manusia di negara yang bermasalah,terutama bagi negara berkembang.
Sedangkan HAM internasional adalah hukum yang mengatur hak,kewajiban,wewenang dan masalah yang timbul dari suatu negara dan HAM di situasi ini sebagai pembantu dalam menyelesaikan suatu masalah negara di dunia Internasional sehingga negara lain dapat mengetahui dan.membantu derajat manusia di negara yang bermasalah,terutama bagi negara berkembang.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GabrielMagariwan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 19 Mar 18