Berikut ini adalah pertanyaan dari suhartoandry5 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
5. Penyerahan wewenang oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonomi dalam kerangka negara kesatuan republic Indonesia dinamakan a. Desentralisasi b. Dekonsentrasi c. Tugas pembantuan. d. Otonomi daerah e. Sentralisasi
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. Desentralisasi
Penjelasan:
Hal ini sebagaimana bunyi pasal Pasal 1 Ayat 8 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Semoga membantu !
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fandipermanap01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 22 Aug 22