Beberapa waktu yang lalu masyarakat kembali dikejutkan oleh sederet kasus-kasus

Berikut ini adalah pertanyaan dari halikmanui pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Beberapa waktu yang lalu masyarakat kembali dikejutkan oleh sederet kasus-kasus yakni kasus pencurian Piring dan Sop Buntut, dan kasus pencurian sandal jepit. Kasus Pencurian Piring dengan terdakwa seorang pembantu rumah tangga bernama Rasminah ini sebenarnya sudah menjadi bahan perbincangan di akhir tahun 2010 lalu namun kasus ini mencuat kembali setelah Mahkamah Agung akhirnya memutus Rasminah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 130 hari (4 bulan 10 hari). Dalam kasus ini Rasminah di tingkat pertama diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, namun Penuntut Umum pada Kejari Tangerang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat Kasasi putusan tidak bulat, seorang hakim agung yang juga duduk sebagai ketua majelis dalam perkara tersebut, Artidjo Alkotsar memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat dua hakim anggota lainnya (dissenting). Artidjo berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan bebas PN Tangerang tersebut merupakan putusan bebas tidak murni, sehingga menurutnya seharunya permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima. Jawab pertanyaan dibawah ini : a. analisalah apakah kasus diatas termasuk dalam Kasasi Demi Kepentingan Hukum atau Peninjauan Kembali! b. analisalah apakah subjek dan objek dalam Kasasi Demi Kepentingan Hukum telah tepat diterapkan dalam kasus diatas mengapa demikian!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Kasus diatas merupakan kasasi demi kepentingan hukum. Karena apabila peninjauan kembali tidak bisa diputuskan bebas.

b. Subjek dan objek dalam kasasi demi kepentingan hukum dapat diterapkan di kasus diatas, karena salah satu syaratnya yaitu tidak boleh merugikan salah satu pihak.

Pembahasan:

Dalam acara pidana, terdakwa dan penuntut berhak untuk tidak menerima putusan pengadilan. Baik terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan banding sesuai dengan tata cara yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Upaya hukum pertama yang tersedia bagi terdakwa atau penuntut  disebut banding biasa. Upaya hukum biasa terdiri dari kasasi dan kasasi. Upaya hukum khusus meliputi Pengadilan Kasasi untuk keadilan dan peninjauan kembali. Ketentuan mengenai upaya hukum ini tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Banding adalah upaya hukum yang diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan hakim dalam persidangan tingkat pertama di pengadilan negeri. Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Di pengadilan tinggi, hakim akan memutuskan untuk menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan pengadilan negeri.

Permohonan kasasi adalah upaya hukum terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi. Pengadilan Kasasi juga dapat diajukan tanpa  banding terlebih dahulu. Dengan mengacu pada KUHAP, terdakwa atau jaksa dapat mengajukan  kasasi ke Mahkamah Agung (MA), kecuali untuk vonis. Pengadilan Kasasi diajukan untuk memastikan bahwa  hukum  diterapkan dengan baik, proses persidangan dilakukan dengan baik, dan pengadilan tidak melebihi batas kewenangannya. Apabila permohonan Kasasi dikabulkan, maka putusan pengadilan yang dimohonkan Kasasi tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung.

Pengadilan Kasasi demi kepentingan hukum  adalah pengaduan luar biasa yang hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung. Peninjauan kembali Pengadilan Kasasi dapat diajukan untuk semua putusan pengadilan yang bersifat final. Jika hukuman biasa tidak dapat diterapkan, pengadilan Kasasi untuk tujuan hukum akan diperlukan. Hukum pidana menekankan bahwa putusan Pengadilan Kasasi tidak boleh merugikan pihak-pihak yang berkepentingan untuk kepentingan hukum. Permohonan kasasi untuk kepentingan hukum diajukan  secara tertulis kepada Mahkamah Agung melalui sekretaris yang pertama kali memutus perkara tersebut oleh Jaksa Agung.

Pelajari lebih lanjut :

Materi tentang hukum pada yomemimo.com/tugas/1390751

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22