pasal 30 ayat 1 dan 2 undang-undang Dasar Negara Republik

Berikut ini adalah pertanyaan dari esronlumbantobinge pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 30 ayat 1 dan 2 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara berhak ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara yg dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan komponen utama yaitu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Komponen utama sishankamrata adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, sedangkan komponen cadangannya terdiri atas rakyat terlatih seperti satpol pp, satpam, dll serta seluruh rakyat Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shifaulriezma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 10 Jul 22