mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh di batalkan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ropelllino7 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh di batalkan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perjanjian tertentu bisa batal atau dibatalkan oleh salah satu pihak dalam perjanjian, kalau “undang-undang menyatakan ada cukup alasan untuk itu”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khnial dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 17 Aug 22