1. Batas wilayah negara dibagi menjadi 2 macam, yaitu batas

Berikut ini adalah pertanyaan dari vestril546 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Batas wilayah negara dibagi menjadi 2 macam, yaitu batas alam dan batas buatan. Batas alam contohnya adalah sungai, pohon, dll. Batas buatan contohnya adalah pagar, tapal batas, dll. Pertanyaannya : apakah Indonesia juga memiliki batas alam dan batas buatan? Jika iya, sebutkan dan tunjukkan batas tersebut berada di lokasi mana saja !2. Apa sajakah yang bisa dieksplor dan dilakukan oleh negara pada wilyah laut teritorial, wilayah laut landas kontinen, wilayah laut zona ekonomi eksklusif ?

3. Dalam konsep pertahanan dan keamanan negara, tentu saja tidak boleh berfokus pada pertahanan dalam peperangan fisik saja, tapi juga dalam semua aspek IPOLEKSOSBUDHANKAN (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pertahanan dan Keamanan). Sebutkan dan jelaskan apa saja ancaman yang dapat mempengaruhi IPOLEKSOSBUDHANKAM !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1. Berikut batas wilayah Indonesia sebelah Timur dan Barat serta Utara dan Selatan:

-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Barat

Batas wilayah Indonesia sebelah barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Pulau yang berbatasan dengan Samudera Hindia dan Laut Andaman adalah Pulau Ronde (Indonesia) dan Nicobar (India).

- Batas Wilayah Indonesia Sebelah Timur

Batas wilayah Indonesia sebelah timur berbatasan langsung dengan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.

- Batas wilayah Indonesia Sebelah Utara

Di bagian utara Indonesia ada pulau Kalimantan. Pulau ini berbatasan langsung dengan Malaysia di bagian timur. Dan di bagian utaranya berbatasan langsung dengan beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand.

- Batas wilayah Indonesia Sebelah Selatan

Di bagian Selatan, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Pada tahun 1999, Timor Leste memisahkan diri dan menjadi negara sendiri tidak lagi menjadi bagian dari Indonesia.

2. Secara yuridis, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat di ZEE untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, serta pengelolaan sumber daya alam, termasuk kewenangan hukum yang berhubungan dengan pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi dan bangunan lainnya, penelitian ilmiah mengenai kelautan, pelindungan dan pelestarian lingkungan laut, serta memiliki hak lain dan kewajiban lainnya.

3. Berikut ancaman di bidang ipoleksosbudhankam di Indonesia.

- Bidang ideologi

Pengaruh negatif dari paham ini, misalnya gaya hidup mewah, pergaulan bebas yang cenderung mengarah pada perilaku seks bebas dan berbagai kemerosotan moral lain.

Jika tidak diatasi, hal ini dapat menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia.

- Bidang politik

Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari dalam dan luar negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia.

Bentuk ancaman yang masih berpotensi digunakan untuk menekan negara lain, termasuk Indonesia, yakni intimidasi, provokasi dan blokade politik.

Dari dalam negeri, salah satu bentuk ancaman di bidang politik adalah separatisme. Aksi separatisme dapat berbentuk perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata.

Pola perjuangan tanpa senjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional.

- Bidang ekonomi

Ancaman di bidang ekonomi, yaitu:

  • berlimpahnya barang impor,
  • perekonomian yang dikuasai asing,
  • kesenjangan sosial,
  • pengangguran dan kesempatan kerja yang semakin sempit,
  • kemiskinan yang sulit dikendalikan,
  • dan korupsi yang merajalela.

- Bidang sosial budaya

Isu-isu ini menjadi titik awal munculnya masalah separatisme, terorisme dan kekerasan. Sementara ancaman dari luar, muncul sebagai akibat dari globalisasi, seperti:

  • gaya hidup konsumtif dan selalu mengonsumsi barang dari luar negeri;
  • munculnya hedonisme, seperti mabuk-mabukan, foya-foya, pergaulan bebas, dan lain-lain;
  • adanya sikap individualisme;
  • munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi pada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dulu;
  • memudarnya semangat gotong royong, kepedulian dan solidaritas pada sesama;
  • lunturnya nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

- Bidang pertahanan dan keamanan

Masalah teror dan konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) menjadi ancaman serius di bidang pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, lemahnya penegakan hukum harus diperbaiki.

Semakin sering muncul masalah mengakibatkan hilangnya kewibawaan hukum dan kemerosotan wibawa para penegaknya. Hal ini harus segera diatasi agar tidak menjadi masalah yang semakin besar di kemudian hari.

Jika merasa jawaban ini sesuai, tolong jadikan sebagai jawaban tercerdas untuk menghargai usaha saya, Terima kasih^^

IG: @_habibii21

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh habibii21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Feb 23