Berikut ini adalah pertanyaan dari athikaudin pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Indonesia tidak menggunakan sistem pemisahan kekuasaan tetapi Indonesia menggunakan sistem pembagian kekuasaan
penjelasan:
1945 (sebelum amandemen: pen) tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan (Trias Politica) sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan karena: 1) UUD 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa setiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh satu organ/badan tertentu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suriptobtr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 09 Feb 23