Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam mengajukan RUU, membahas bersama

Berikut ini adalah pertanyaan dari satryautomo97 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam mengajukan RUU,membahas bersama DPR, mengesahkan RUU yang telah mendapatkan

persetujuan bersama, membuat Perpu dalam hal ihwal kegentingan, khusus

mengenai RUU APBN, hanya Presiden yang mempunyai kekuasaan

mengajukan RUU tersebut, Bagaimanakah kewenangan Presiden Amerika

Serikat dalam bidang legislasi?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hampir sama

Penjelasan:

Berdasarkan pembahasan diperoleh kesimpulan, pertama, dengan membandingkan UUD NRI 1945 dengan The Constitution of The United States of America terdapat persamaan tahapan legislasi, Presiden sama-sama memiliki wewenang untuk mengusulkan RUU, hanya saja dalam konsep yang berbeda. Dalam hal pengesahan memiliki wewenang yang hampir sama. Adapun perbedaanya, yakni Presiden Amerika tidak berhakuntukmenyetujui dan membahas RUU sebagaimana di Indonesia. Kedua, idealisasi wewenang Presiden dalam menjalankan fungsi legislasi pada kerangka sistem pemerintahan presidensial, yaitu dengan menegaskan kembali konsep pemisahan kekuasaan yang tegas, dengan menghapus wewenang Presiden dalam hal menyetujui dan membahas rancangan undang-undang, dan mempertimbangkan adanya mekanisme veto. Serta mempertimbangkan ulang kewenangan yang lebih untuk Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber : Perbandingan Wewenang Presiden Dalam Menjalankan Fungsi Legislasi di Indonesia dan Amerika Serikat untuk Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial || digilib.uns.ac.id

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh awesoME09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Sep 22