Jelaskan secara ringkas UU PPN No. 42 Tahun 2009

Berikut ini adalah pertanyaan dari habibabdurazaq75 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan secara ringkas UU PPN No. 42 Tahun 2009

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  • Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

Penjelasan:

semoga terbantu and Thanks

JADIKAN jawaban tercerdas Dikk ❤️❣️✨

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nicaveronica171 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 19 Jul 22