Pada Tahun 2020 PT Angin Ribut Entertainment sebagai perusahaan rumah

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada Tahun 2020 PT Angin Ribut Entertainment sebagai perusahaan rumah produksi film melakukan kontrak kerjasama dengan Robert, Artis yang sedang naik daun. Isi kontrak kerjasama tersebut salah satunya adalah Robert harus menyelesaikan empat film dengan pembayaran setiap satu film sebesar satu miliar rupiah. Akhir September tahun 2020 Robert telah selesai syuting dua film dan PT Angin Ribut pun telah juga membayarkan honor Robert sebesar dua miliar rupiah. Masih tersisa dua film lagi yang rencananya akan mulai syuting di awal tahun 2021. Berjalan waktu Robert tidak kunjung juga mendapatkan panggilan untuk menyelesaikan proyek film yang ketiga dan keempat, bahkan Manajer Robert telah berulangkali menghubungi PT Angin Ribut Entertainment meminta kejelasan. Pihak manajemen PT Angin Ribut hanya mengatakan supaya Robert sabar menunggu dan akan segera dipanggil untuk melakukan syuting. Namun pada September 2021 Robert mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta. Robert digugat oleh PT Angin Ribut Entertainment karena telah melanggar kontrak kerjasama, Robert dianggap tidak menyelesaikan sisa dua film sesuai kontrak. PT Angin Ribut Entertainment menuduh Robert justru malah terlibat pembuatan film di rumah produksi lainnya ketika masih terikat kontrak dengan PT Angin Ribut Entertainment.Pertanyaan :
1. Apabila Anda ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari PT Angin Ribut Entertainment, maka langkah-langkah hukum apa saja yang harus dilakukan ? berikan penjelasannya !
2. Sebagai Kuasa Hukum dari PT Angin Ribut Entertainment apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengajukan tuntutan hak ke pengadilan?

Ready 085773615722

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Layanan Umum Perpusda Dibuka Untuk Kali Kedua di Tahun 2021

Hari ini, Senin 29 Maret 2021, akhirnya masyarakat bisa memanfaatkan kembali layanan umum Perpusda Pacitan di tengah pandemi ini. Setelah sempat dibuka di awal tahun 2021, kemudian ditutup kembali pada pertengahan Januari 2021.

Layanan dibuka dengan tetap mengindahkan Protokol Kesehatan yang ketat, seperti mewajibkan pengunjung untuk cuci tangan terlebih dahulu di depan gedung, check suhu tubuh oleh petugas, memakai hand sanitizer, wajib menggunakan masker, patuh garis merah dan tanda silang merah sebagai pembatas jarak social distancing. Pengunjung tidak diperkenankan untuk bergerombol maupun membuka masker selama berada di ruang perpustakaan umum.

Adapun jadwal jam buka layanan masih sama dengan jam layanan pada Januari 2021 lalu, yakni hari Senin – Kamis buka pukul 08:00 WIB – 12:00 WIB, dan buka kembali jam 13:00 WIB – 14:00 WIB, sedangkan khusus hari Jumat buku pukul 08:00 WIB – 11:00 WIB, dan buka kembali pukul 13:00 WIB – 14:00 WIB.

Dengan dibukanya kembali layanan umum Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan, diharapkan mampu memberikan kesegaran sendiri kepada masyarakat Kabupaten Pacitan yang haus dan rindu terhadap Perpusda Pacitan. Khususnya pemustaka Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan yang selama ini sering bertanya via Medsos milik Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan tentang kapan Perpusda dibuka kembali.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh neilacallysta39 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 02 Aug 22