Batas maksimal seorang anak dapat menentukan kewarganegaraannya akibat perkawinan campuran

Berikut ini adalah pertanyaan dari febiola5732 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Batas maksimal seorang anak dapat menentukan kewarganegaraannya akibat perkawinan campuran adalah .....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraaan (“UU Kewarganegaraan”) menjawab status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Pasal 6 UU Kewarganegaraan menjelaskan anak dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda. Status tersebut hanya berlaku sampai dengan umur anak 18 tahun.

Sumber: Status Anak Hasil Perkawinan Campuran

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syarifahvivia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 Jan 23