menganalisis vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa

Berikut ini adalah pertanyaan dari isseihyoudo39 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menganalisis vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat kepada Heri Wirawan, pelaku kejahatan seksual terhadap 12 santrinya.plis bantu gk paham gw​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

>Pelaku : Herry Wirawan

Herry Wirawan(36), guru pemerkosa belasan santriwati di Bandung, ternyata sudah menikah. Herry dikaruniai tiga orang anak dari pernikahannya tersebut. Hal tersebut diungkap Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari. Diah menjelaskan, Herry merupakan pria beristri.

>Korban: 12 Santri

>Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung

>Vonis yang dijatuhkan pada Senin, 4 April 2022, tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.

>Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro menyatakan ada tiga hal yang memberatkan bagi Herry. Ketiga hal tersebut adalah anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti seharusnya, timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya serta penggunaan simbol agama untuk melakukan perbuatan cabul.

>Wamenag Zainut mendukung tuntutan hukuman mati dan kebiri pada pelaku tindak pelecehan seksual di Pondok Pesantren di Bandung, Herry Wirawan.Zainut menilai, tuntutan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan pelaku pelecehan seksual lainnya.

>Dalam putusannya, hakim memvonis Herry Wirawan hukuman mati

SEMOGA BERMANFAAT.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maritzadestilani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 13 Jul 22