Dasar hukum bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing

Berikut ini adalah pertanyaan dari nauraach4194 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dasar hukum bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya sesuai kepercayaan dan keyakinannya dijamin oleh UUD 1945 pasal .........

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasal 29 ayat (2) yang berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Penjelasan:

semoga bisa membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lestariaka82 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 May 22