Berikut ini adalah pertanyaan dari Sinogen pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jelaskanlah perbedaan sanksi hukum perdata dan sanksi hukum pidana!
Terimakasihhh^^
Terimakasihhh^^
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
sanksi hukum perdata adalah sanksi yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain sedangkan sanksi hukum pidana adalah sanksi yang diberikan kepada manusia jika manusia itu melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh icycol dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 03 Aug 22