Mengapa Hukum Perdata dan hukum pidana masuk ke dalam golongan

Berikut ini adalah pertanyaan dari anakjago97 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa Hukum Perdata dan hukum pidana masuk ke dalam golongan hukum Objektif?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukum Perdata dan hukum pidanamasuk ke dalam golongan hukum Objektif karenahukum objektif yaitu suatu hukum yang hanya dilakukan dalam lingkup satu negara saja. Hukum ini mengatur suatu hubungan yang dilakukan oleh beberapa orang. Hukum objektif juga bersifat mengikat kepada masyarakat. Hukum ini dilaksanakan oleh semua warga negara tanpa terkecuali sama sekali pun. Hukum ini bertujuan untuk membuat negara menjadi adil

Pembahasan:

Hukum merupakan suatu aturan yang memiliki nilai nilai sosial pada setiap aturannya. Hukum dibuat oleh lembaga lembaga tertingggi pada suatu negara. Hukum memiliki sifat yaitu mengikat masyarakat. Hal ini setiap tingkah laku masyarakat sudah diatur oleh hukum. Hukum Menurut Wujudnya diagi menjadi 2 yaitu hukum objektif dan subjektif.

Hukum objektif yaitu suatu hukum yang hanya dilakukan dalam lingkup satu negara saja. Hukum ini berlaku secara umum. Hukum ini hanya dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia saja.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Carilah tiga pengertian hukum menurut para pakar yomemimo.com/tugas/3968386

#BelajarBersamaBrainly#SPJ9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 23 Jan 23