Berikut ini adalah pertanyaan dari Adegincu9386 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Sebelum memulai pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum atau bahwa dalam perkaranya, dia wajib didampingi oleh penasihat hukum. Hak ini berlaku untuk semua tindak pidana. Kewajiban ini disebutkan dalam Pasal 114 KUHAP. Kewajiban pemberitahuan ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP.
Pembahasan
Hak tersangkaadalah didampingi oleh satu atau lebihpenasihat hukum. Hak ini berlaku untuk semua tindak pidana, tapi yang terutama jika tindak pidana yang disangkakan tersebut tidak diancamkan pidana mati, tidak diancam pidana 15 tahun atau lebih, atau tidak diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih bagi yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri.
Apabila tindak pidana tersebut diancamkan pidana mati, diancamkan pidana 15 tahun atau lebih, atau diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih bagi yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka didampingi oleh penasihat hukum merupakan suatu kewajiban, bukan lagi hanya sekedar hak.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi penjelasan pengadilan pada link yomemimo.com/tugas/51373286
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 01 Sep 22