Dalam penggolongan hukum terdapat hukum tertulis dan tidak tertulis, silakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ketrilaurelie20 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam penggolongan hukum terdapat hukum tertulis dan tidak tertulis, silakan kemukakan pendapat saudara tentang penggolongan keduanya dan dikaitkan dengan hukum yang digunakan di negara Indonesia saat ini.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  • Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain.

  • Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.

pengolongan hukum diindonesia sangatlah baik,dengan adanya hukum tertulis Dan tidak tertulis,dapat menjadi pedoman bagi penerapan hukum diindonesia sesuai dengan ketentuan Dan ketetapan Dari masing2 jenis hukum tersebut.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh heltisuganda78 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 03 Feb 23