Perlidungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat berdasarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari risma95731 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perlidungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat berdasarkan UU No 13 tahun 2003 memberikan pengecualian bagi anak usia 13-15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan dengan maksimal bekerja selama. . . . *3 jam4 jam5 jam6 jam7 jam​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

3 jam

Penjelasan:

maaf kalok salah jawabanya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aghistaanantava dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 Aug 22