Berikut ini adalah pertanyaan dari evandra20 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Empat ketentuan bendera Negara dapat dikibarkan diantaranya ialah sebagai berikut :
- Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang berukuran besar dan juga tingginya seimbang dengan ukurannya.
- Saat proses akan menaikan dan juga pada saat menurunkan, Bendera Negara tidak boleh menyentuh tanah.
- Pada saat kondisi pengibaran bendera Negara setengah tiang, maka sebelumnya bendera wajib dinaikkan hingga ke ujung tiang terlebih dahulu.
- Menaikan dan juga menurunkan bendera Negara pada tiang dilakukan secara perlahan-lahan dengan khidmat.
Pembahasan
Proses terkait pemasangan dan juga proses pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur di dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU No 24 Tahun 2009 telah dijelaskan bahwa Bendera Negara ialah Sang Merah Putih yang berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta pada bagian atas berwarna merah dan bagian bawahnya berwarna putih dan yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera Negara Indonesia yang dikibarkan hanya pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera tersebut disimpan dan juga dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Selain itu, proses pengibaran Bendera Merah Putih wajib dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam. Selain waktu tersebut pengibaran dan atau pemasangan Bendera Merah Putih dapat juga dilakukan pada malam hari, yaitu pada saat terjadi peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang makna bendera negara yomemimo.com/tugas/984621
- Materi tentang waktu pengibaran bendera yomemimo.com/tugas/3938836
- Materi tentang ukuran bendera merah putih pertama yomemimo.com/tugas/3140821
Detail jawaban
Kelas : 11
Mapel : PPKN
Bab : Bab 2 - Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kode : 11.9.2
#AyoBelajar #SPJ2
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mawarniika162 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Sep 22