Berikut ini adalah pertanyaan dari adindarosiana3534 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Di Indonesia untuk korupsi bagi sektor privatdiatur olehUndang-Undang nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Bagi sektor publikkorupsi diatur olehUndang-Undang nomor 31 tahun 1999yang kemudiandiubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Penjelasan
Korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan eksklusif atau orang lain. Korupsi di sektor privatdiatur padaundang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap yang dimuat di pasal 2 dan 3. menurut Undang-undang nomor 31 tahun 1999dipasal 2tertera bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan hukuman penjara seumur hidup atauhukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20. Begitu jua di pasal 3dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang terdapat padanya karena jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dijerat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dari beberapa pasal pada Undang-Undang angka 31 tahun 1999disempurnakan lagi diUndang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelajari lebih lanjut:
Materi tentang korupsi yomemimo.com/tugas/13756264
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Sep 22