Berikut ini adalah pertanyaan dari surrrryaa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban dan Penjelasan:
Dilihat secara kuantitatif dan kualitatif perubahan-perubahan yang dilakukan dalam sidang MPR sangat banyak dan mendasar sehingga Undang-Undang Dasar yang asli tidak diakui lagi karena pada prinsipnya telah diubah seluruhnya. Dapat dikatakan bahwa melalui amandemen MPR tersebut sebanyak 4 (empat) kali sebenarnya telah membentuk Undang-Undang Dasar yang baru dalam rangka membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis, demi hukum, dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antar organ negara disertai dengan asas checks dan perimbangan, perluasan jaminan hak asasi manusia dan desentralisasi kewenangan kepada daerah otonom. Perubahan UUD Negara RI UU 1945 bukan tanpa masalah. Terdapat beberapa kelemahan dan substansi sistematika UUD pasca perubahan seperti inkonsistensi, ketidakjelasan sistem pemerintahan dan sistem administrasi yang tidak jelas. UU Amandemen Konstitusi tidak dengan sendirinya menumbuhkan ketaatan konstitusional. Akibatnya, setelah lebih dari 10 (sepuluh) tahun berubah, praktik manajemen Hukum Dasar negara kita masih jauh dari sempurna, karena ketidakpastian aturan dasar dalam budaya birokrasi negara atau karena kita tidak banyak berubah. Masih membutuhkan waktu dan upaya yang lebih serius dan konsisten dalam bergerak dari perubahan konstitusi ke perubahan budaya masyarakat. Untuk itu penyemaian dan pemupukan semangat konstitusionalisme di berbagai lapisan masyarakat adalah suatu keharusan disertai keteladanan para pemimpinnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fufifyty dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 22 Jun 22