Berikut ini adalah pertanyaan dari azkiaaureli06ozewkw pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pasal yang membahas tentang kewajiban warga negara
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pada Pasal 26, 27, 28, dan 30 yaitu: Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Septiap17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 28 Nov 22