Penerapan tata hukum di indonesia(yang panjang dan lengkap)untuk presentasi Tolong dibantu

Berikut ini adalah pertanyaan dari pemburumate pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penerapan tata hukum di indonesia(yang panjang dan lengkap)untuk presentasi
Tolong dibantu ya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Membahas tentang Hukum tidak dapat dipisahkan dengan paksaan, karena sifat dari hukum itu sendiri adalah mengikat. Hukum dilahirkan bukan sesuatu yang lahir terlebih dahulu, apabila tidak untuk kebaikan manusia, maka tinggalkan. Hukum merupakan sebuah perangkat aturan yang jika dilanggar maka akan mendapatkan suatu sanksi. Manusia merupakan mahkluk yang menurut Al-Qur'an paling sempurna diantara makhluk yang lainnya, manusia memiliki akal untuk berpikir dan hati untuk merasakan. Nah, berbicara tentang hukum di Indonesia yang berpatokan pada 3 sistem hukum, yaitu : Hukum Eropa Kontinental, Hukum Adat dan Hukum Islam. Sebagian besar sisitem yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda.

Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan, begitu banyak tangis dan ratapan rakyat-rakyat kecil yang tertindas dan terluka oleh hukum, bahkan tidak jarang emosi rakyat semakin berkobar tatkala ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hukum didalam mencapai suatu hasrat tertentu yang tanpa menggunakan sedikitpun hati nurani.

''Secara konsepsional inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara dan mempertahakan kedamian pergaulan hidup''. (Soekanto, 1979).

Begitu jelas jika segala sesuatunya harus bergantung dengan hukum yang berjalan di Indonesia yang mana memiliki hukum yang secara gamblang tertulis dalam Undang-Undang. Namun, jika kita lihat secara kasat mata dewasa ini hukum sudah tidak berjalan dengan tegas. Bisa kita ambil dari berbagai kasus mengenai aparatur negara yang tidak memiliki ujung penyelesaian yang pasti dan jelas, bakhan bisa begitu saja hilang bak ditelan bumi. Coba kita bandingkan dengan kasus yang kaum rakyat kecil, yang dengan masalah atau kasus kecilpun namun penyelesaiannya sangatlah berlebihan dan bahkan dihukum hingga membabi buta. Sungguh Tragis.

Kurang lebih begitulah gambaran penerapan hukum di Republik ini. Hukum telah disusun dengan sebaik mungkin, namun pelaksanaannya masih jauh dari kata hasan (baik). Jika ditanya sampai kapan adanya keseimbangan hukum akan berjalan dengan maksimal?, mungkin tidak sedikit orang yang mengernyitkan dahi kemudian berlalu saja pergi. Sangatlah sayang, perjuangan para pahlawan yang bersusah payah menuangkan berbagai buah pikir dengan berjuta bahkan bermiliaran harapan, namun saat ini realitanya berjalan buruk.

Seharusnya penegakan hukum itu harus bisa menyelaraskan pihak-pihak yang terkait hukum, tanpa harus memandang kiri maupun kanan, dalam artian hukum harus bersifat netral dan harus memiliki faktor-faktor yang kuat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bowodm63 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 13 Jan 23