uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 78B (1) UUD negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari rickosanjaya899 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 78B (1) UUD negara republik Indonesia tahun 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN MENURUT LASAL 78B (1) UUD 45

Penjelasan:

Di dalam Pasal 7B (1) UUD NRI Tahun 1945, berikut ini bunyinya:

“Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”

Yang artinya DPR dapat mengusulkan untuk pemberhentian presiden/ wakil presiden kepada MPR.

Presiden atau wakil presiden pada masa jabatannya atas usulan DPR melalui persetujuan MPR dapat diberhentikan apabila dari pemeriksaan Mahkamah Konstitusi presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Setelah diputuskan bersalah maka presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan.

Jadi dengan demikian pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat dilakukan dari adanya usulan DPR dan kemudian diselidiki oleh MK, melalui persetujuan DPR.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhanmadwahyu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 11 Feb 23