Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui

Berikut ini adalah pertanyaan dari nunigendut77 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. UU Khusus daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang lain. Berikut ini yang tidak termasuk daerah yang menyandang otonomi khusus yaitu…​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut ini yang tidak termasuk daerah yang menyandang otonomi khusus yaitu JAWA BARAT

Penjelasan:

Pembahasan dan Penjelasan

1. Nanggroe Aceh Darussalam menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

2. DKI Jakarta menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

3. Jawa Barat menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D.

4. Papua Barat menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah "Jawa Barat".

semoga membantu!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Likalikujalan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Sep 22