Lembaga komisi nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha

Berikut ini adalah pertanyaan dari ttia71764 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lembaga komisi nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha adalah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.

Penjelasan:

Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Berdasarkan Pasal 1 ayat (12) UU Perlindungan Konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (“BPKN”) adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPKN dibentuk dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen,[1] dan memiliki fungsi dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.[2]

Untuk menjalankan fungsi tersebut, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, BPKN memiliki tugas sebagai berikut:

memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,

melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,

melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,

Jangan lupa jadikan jawaban tercerdas ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh divani0174 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 14 Jan 23