Berikut ini adalah pertanyaan dari abelfredrika pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tuliskan jaminan hak warga negara Indonesia dalam UUD 1945 pasal 26 !
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pelajar89906 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 18 Jan 23