Hak untuk mengemukakan pendapat dimiliki oleh .... a. pengurus saja

Berikut ini adalah pertanyaan dari dangwek3 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak untuk mengemukakan pendapat dimiliki oleh .... a. pengurus saja b. ketua dan wakil ketua c. dewan penasihat saja d. seluruh peserta rapat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D.seluruh peserta rapat

Penjelasan:

#jadikan jawaban terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh romeosihombing51 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Nov 22