Berikut ini adalah pertanyaan dari ratnaseptiana133 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Gugatan oleh sebuah partai politik kepada partai politik lain terkait dengan adanya tuduhan pencemaran nama baik.
Gugatan oleh sebagian pengurus Parpol terhadap Kemenkum HAM terkait pengesahan kepengurusan partai pada tahun 2017.
Gugatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap oknum polisi terkait dengan masalah pungutan liar.
Dari kasus di atas yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah....
(1) dan (2)
(1) dan (3)
(1) dan (4)
(2) dan (3)
(3) dan (4)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berdasarkan soal tersebut, maka yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negaraadalahkasus nomor 1 dan kasus nomor 3. Jawaban yang tepat adalah B.
Penjelasan:
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah salah satu pengadilan di Indonesia yang menangani sengketa Tata Usaha Negara. Objek PTUN adalah keputusan Tata Usaha Negara. Sedangkan subjek PTUN adalah orang perseorangan (individu) atau badan hukum perdata melawan instansi atau lembaga pemerintahan ataupun melawan pejabat pemerintahan.
Kasus (1)
Gugatan PSSI terhadap Kemenpora atas pembubaran kepengurusan PSSI pada tahun 2016. Kasus ini merupakan kewenangan PTUN karena PSSI melawan Kemenpora yang mana Kemenpora merupakan lembaga pemerintahan. Dalam hal ini masuk sebagai subjek PTUN.
Kasus (2)
Gugatan oleh sebuah partai politik kepada partai politik lain terkait dengan adanya tuduhan pencemaran nama baik. Bukan kewenangan PTUN, karena tidak ada unsur pemerintahan atau negara di dalamnya dan masuk kewenangan peradilan lain.
Kasus (3)
Gugatan oleh sebagian pengurus Parpol terhadap Kemenkum HAM terkait pengesahan kepengurusan partai pada tahun 2017. Merupakan kewenangan PTUN karena parpol adalah badan hukum perdata sedangkan Kemenkum HAM adalah lembaga pemerintahan atau lembaga negara.
Kasus (4)
Gugatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap oknum polisi terkait dengan masalah pungutan liar. Bukan kewenangan PTUN, melainkan kewenangan peradilan lain.
Maka dari itu, kasus yang merupakan kewenangan PTUN adalah kasus nomor 1 dan 3.
Pelajari lebih lanjut:
Peradilan Tata Usaha Negara: yomemimo.com/tugas/7871588
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 16 Jul 22