Sebutkan jenis-jenis hak asasi manusia yang sudah diatur undang-undang​

Berikut ini adalah pertanyaan dari susanwulandari947 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan jenis-jenis hak asasi manusia yang sudah diatur undang-undang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hak merupakan suatu keberhakan yang dimiliki oleh seseorang, sehingga hakini diatur oleh undang-undang yang disebut denganhak asasi manusia. Hak-haktersebut antara lainhak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hakanak danhak wanita.

Pembahasan

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:

  1. Pancasila.
  2. Dalam Pembukaan UUD 1945.
  3. Dalam Batang Tubuh UUD 1945.
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  6. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang hak asasi manusia yomemimo.com/tugas/3558348

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Este97 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Feb 23