Berikut ini adalah pertanyaan dari yy0839950 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Saya membeli hp bekas curian dan mereka melaporkan pembeli. dan ingin menebus dengan harga tidak sesuai apa bisa di laporankn kembalitolong bantuannya terimakasih
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jika memang benar handphone yang Anda beli merupakan barang hasil tindak pidana/kejahatan, maka terhadap baik penjual, maupun pembelinya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP")
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh viooonnaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 10 Feb 23