Kebiasaan hukum apa saja yang pernah diadaptasi di indoneisa

Berikut ini adalah pertanyaan dari soniatmurnizay pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kebiasaan hukum apa saja yang pernah diadaptasi di indoneisa

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Indonesia adalah negara negara hukum yang memiliki kebiasaan hukum yang berasal dari berbagai sumber. Adapun kebiasaan hukum yang pernah diadaptasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Hukum Perdata Indonesia
  • Hukum Pidana Indonesia
  • Hukum Tata Negara Indonesia
  • Hukum Islam Indonesia
  • Hukum Adat Indonesia.

Pembahasan

1. Hukum Perdata Indonesia

Hukum perdata dikenal juga dengan sebutan hukum privat karena berkaitan dengan aturan hukum yang mengatur hal-hal bersifat pribadi seperti harta benda, warisan, badan usaha, pernikahan, perceraian, kelahiran seseorang hingga kematian.

2. Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana merupakan aturan hukum yang bersifat publik. Hukum ini berhubungan dengan aturan negara, kegiatan pemerintahan, kepentingan umum dan tindakan pidana.

5 Macam Hukuman  Pidana

  • Hukuman mati
  • Hukuman penjara
  • Hukuman kurungan
  • Hukuman denda
  • Hukuman tutupan
  • Hukuman pencabutan hak

3. Hukum Tata Negara Indonesia

Hukum ini berkaitan dengan aturan dan segala prosedur yang berkaitan hubungan antar lembaga negara.

5 Asas dalam Hukum Tata Negara

  • Asas Pancasila
  • Asas negara hukum
  • Asas negara kesatuan
  • Asas kedaulatan rakyat
  • Asas pembagian kekuasaan

Hukum Islam Indonesia

Hukum Islam Indonesia hanya berlaku buat warga negara Indonesia yang memeluk agama Islam. Hukum ini bersumber dari Syariat Wahyu Allah SWT ( Alqur’an) dan Sunnah Rasul (Hadits).

4 Landasan Hukum Islam Indonesia

  • Al-quran (kitab suci agama Islam).
  • Hadist (segala sesuatu yang didasari dari Rasulullah S.A.W)
  • Ijma’ (kesepakatan para Alim ulama).
  • Qiyas (membandingkan sesuatu yang sama dengan sesuatu yang ingin diketahui hukumnya).

Hukum Adat Indonesia.

Hukum adat merupakan aturan tidak tertulis dan telah ada sejak zaman dahulu. Hukum ini telah disepakati bersama dan disetujui oleh masyarakat suatu daerah. Hukum ini sifatnya elastis karena mengikuti perkembangan zaman. Dalam hal ini ketua adat atau pemuka adat bertindak sebagai pemimpin yang bertugas menegakkan keadilan dalam pelaksanaan hukum adat.

Sistem Hukum Adat

  • Hukum adat tata negara: hukum yang berkaitan dengan struktur atau susunan dalam  masyarakat dan pemerintahan antara lain menyangkut organisasi, lingkungan kerja hingga jabatan-jabatannya.
  • Hukum adat warga. Hukum yang  mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga suatu daerah seperti hukum ahli waris, hukum tanah, hukum perkawinan, hukum hutang piutang dan lain sebagainya.
  • Hukum adat pidana. Hukum yang mengatur segala macam tindak pidana hingga reaksi atau respon masyarakat terhadap tindakan tersebut.

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

Kelas : 10

Mapel: PPKN

Bab : 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kode : 10.9.2

#AyoBelajar#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh endahsolutions77 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 Jan 23