Kekuatan untuk membuat hukum disebut kekuatan …. *

Berikut ini adalah pertanyaan dari agugsedayu754 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuatan untuk membuat hukum disebut kekuatan …. *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kekuatan buat menerapkan aturan diklaim kekuatan eksekutif. Lantaran Eksekutif merupakan keliru satu cabang pemerintahan yg mempunyai kekuasaan & bertanggung jawab buat menerapkan aturan.

Pembahasan:

Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan negara yg merdeka buat menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan & keadilan menurut Pancasila & UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Eksekutif merupakan keliru satu cabang pemerintahan yg mempunyai kekuasaan & bertanggung jawab buat menerapkan aturan. Contoh paling generik pada sebuah cabang eksekutif diklaim kepala pemerintahan. Eksekutif bisa merujuk pada administrasi, pada sistem presiden, atau menjadi pemerintah, pada sistem parlementer.

Lembaga legislatif adalah forum atau dewan yg memiliki tugas dan kewenangan menciptakan atau merumuskan Undang-Undang Dasar yg terdapat pada sebuah negera. Selain itu, forum legislatif jua diartikan menjadi forum legislator, yg mana bila pada negara Indonesia forum ini dijalankan sang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, & MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Kekuasaan parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan yg parlemennya mempunyai peranan krusial pada pemerintahan. Dalam hal ini parlemen mempunyai kewenangan pada mengangkat perdana menteri & parlemen pun bisa menjatuhkan pemerintahan, yaitu menggunakan cara mengeluarkan semacam mosi nir percaya.

Presiden memegang kekuasaan yg tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut & Angkatan Udara. Presiden menggunakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian & perjanjian menggunakan negara lain. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-kondisi & akibatnya keadaan bahaya ditetapkan menggunakan Undang-undang.

Pelajari lebih lanjut :

Detail jawaban :

Kelas: 4

Mapel: PPKN

Bab: Bab 3 - Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara Kita

Kode: 4.9.3

#Ayobelajar #SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 Mar 21