Berikut ini adalah pertanyaan dari imeldagani15 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kejahatan pasar modal merupakan salah satu bentuk tindak pidana ekonomi dikarenakan merugikan beberapa pihak karena menyebabkan kehilangan keuntungan dan uang.
Pembahasan:
Kejahatan di bidang pasar modal berpengaruh terhadap terhambatnya sektor perekonomian karena pelaku kejahatan adalah pemufakatan jahat dengan pemegang otoritas yang berada di dalam korporasi maupun individu yang mempunyai tingkat kemampuan yang sangat berbeda dengan kejahatan konvensional dan memiliki dampak yang sangat negatif bagi masyarakat. Contoh dampak dari kejahatan di bidang pasar modal yakni penipuan informasi yang terjadi pada masyarakat karena pelaku kejahatan biasanya merupakan kelompok masyarakat yang aktif dalam aktivitias finansial.
Penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang pasar modal di dalam sistem peradilan pidana khususnya dalam kerangka pemidanaan yang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) macam yakni pelanggaran dan kejahatan di bidang pasar modal dalam tatanan praktek. Pelaku nantinya akan dikenai sanksi secara administratif.
Tindak pidana pasar modal mempunyai karakteristik yang khas. Karakteristik itu antara lain meliputi:
- Pertama, pelaku tidak hanya menggunakan fisik, akan tetapi kemampuan memanfaatkan dan membaca situasi pasar secara maksimal.
- Kedua, barang yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi.
Tindak pidana pasar modal yang dimaksud adalah tindak pidana manipulasi pasar, penipuan dan perdaganan orang dalam.
Pelajari selengkapnya pada :
Pelajari selengkapnya mengenai landasan hukum terkait pasar modal, pada:
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 06 Aug 22