Apakah putusan hakim berdasarkan KUHPerdata yang tidak diterjemahkan secara resmi

Berikut ini adalah pertanyaan dari nadiafirda1307 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah putusan hakim berdasarkan KUHPerdata yang tidak diterjemahkan secara resmi sah dan berlaku? mengapa?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) sebagai warisan bangsa kolonial masih diberlakukan di Indonesia hingga saat ini, dengan dasar menghindari kekosongan hukum (recht vacuum) melalui Pasal I Aturan Peralihan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang berbunyi

Penjelasan:

Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur kepentingan pribadi di badan hukum sedangkan hukum acara perdata adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara seseorang harus bertindak di pengadilan untuk melaksanakan hak hak dan kewajiban dalam hukum perdata.

BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga negara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa, dan timur asing.

Hakim berdasarkan petitum subsider atau petitum Ex Aequo Et Bono (mohon putusan yang seadil-adilnya), boleh mengabulkan yang tidak diminta, karena pada hakikatnya hakim itu harus menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. I.P.M.

Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, tidak semua putusan hakim dapat dilaksanakan secara paksa oleh pengadilan yang mengadili perkara tersebut

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang

----------------------------------------------

maaf cuman itu yg aku tau

semoga bermanfaat

selamat belajar dan semangattt

answer:asya291006

Jawaban:KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) sebagai warisan bangsa kolonial masih diberlakukan di Indonesia hingga saat ini, dengan dasar menghindari kekosongan hukum (recht vacuum) melalui Pasal I Aturan Peralihan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang berbunyiPenjelasan:Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur kepentingan pribadi di badan hukum sedangkan hukum acara perdata adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara seseorang harus bertindak di pengadilan untuk melaksanakan hak hak dan kewajiban dalam hukum perdata.BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga negara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa, dan timur asing.Hakim berdasarkan petitum subsider atau petitum Ex Aequo Et Bono (mohon putusan yang seadil-adilnya), boleh mengabulkan yang tidak diminta, karena pada hakikatnya hakim itu harus menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. I.P.M.Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, tidak semua putusan hakim dapat dilaksanakan secara paksa oleh pengadilan yang mengadili perkara tersebutHukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang ----------------------------------------------maaf cuman itu yg aku tausemoga bermanfaatselamat belajar dan semangattt[tex]answer:asya291006[/tex]

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asya291006 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Sep 22