Berikut ini adalah pertanyaan dari niadwia23 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bentuk negara adalah Republik dan prinsipnya adalah sebagai berikut :
- Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
- Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Penjelasan:
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”.
Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar.
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
- Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RainDp dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 18 Feb 23