Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari mizukikarla3 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan Soko guru system perekonomian di Indonesia hal ini di kemukakan oleh …a.Muh. Yamin
b.Ir. Soekarno
c.Muh. Hatta
d.Bung Tomo

tolong bantu kak,gak Nerima ngasal/candaan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaba:

c.Muh. Hatta

pejelasannya:

Salah satu pasal dan ayat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang paling membekas dalam

Salah satu pasal dan ayat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang paling membekas dalamingatan saya, adalah Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha

Salah satu pasal dan ayat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang paling membekas dalamingatan saya, adalah Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usahabersama atas asas kekeluargaan”.

Salah satu pasal dan ayat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang paling membekas dalamingatan saya, adalah Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usahabersama atas asas kekeluargaan”.Menurut beberapa ekonom zaman dahulu termasuk Bung Hatta, kegiatan ekonomi yang dibangun berdasarkan kekeluargaan adalah ekonomi dalam bentuk koperasi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh liliyaimran107 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 Aug 22