. perkawinan pada dasarnya harus berlangsung kekal artinya hanya putus

Berikut ini adalah pertanyaan dari fatarmuhammad1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

. perkawinan pada dasarnya harus berlangsung kekal artinya hanya putus karena kematian salah satu pihak saja oleh karenanya uu mengatur alasan-alasan perceraian secara limitative jelaskan bunyi pasal dalam KUHPerdata dan UU no 1 tahu 1974 tentang perkawinan yang mengatur hal tersebut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kurang edukasi

penjelasan :

pendidikan yg rendah menyebabkan seseorang melakukan hal diluar kewajaran

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eyulianto345 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 21 Jan 23