Berikut ini adalah pertanyaan dari moonton00sa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Sebutkan batasan kemerdekaan berpenda
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda, kebebasan untuk berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang bebunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bilakikasugito dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 14 Feb 23