Hak warga negara yang diatur dalam pasal 26-34

Berikut ini adalah pertanyaan dari aryasenjapratama04 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak warga negara yang diatur dalam pasal 26-34

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa: “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh natashaseptian09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Jan 23