tulislah tugas dan wewenang BPK​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rizkiabdulrizki797 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tulislah tugas dan wewenang BPK​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

Penjelasan:

maaf kalo slah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sarirotikendal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Jan 23