8. Wilayah Provinsi di Indonesia setelah kita melaksankana otonomi daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari subhanahmadnawawi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

8. Wilayah Provinsi di Indonesia setelah kita melaksankana otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2004 yang dimekarkan kemudian menjadi Provinsi terbaru ke- 34 adalah.... A. Sulawesi BaratB. Sulawesi Selatan
C. Sulawesi Tengah
D. Sulawesi Utara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. Sulawesi Utara

Penjelasan :

Wilayah Provinsi di Indonesia setelah kita melaksankana otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2004 yang dimekarkan kemudian menjadi Provinsi terbaru ke- 34 adalah Sulawesi Utara.

Sulawesi Utara merupakan Wilayah provinsi di Indonesia yang telah melaksanakan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2004 yang dimekarkan kemudian Menjadi Provinsi Terbaru ke-34.

  • 25 November 2022

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SugengCold dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 23 Feb 23