Berikut ini adalah pertanyaan dari mutiararamadhani0823 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penanganan perkara pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Perundang - undangan HAM Indonesia, dilakukan oleh Komnas HAM pada tahap Penyelidikan, selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan untuk ditakukan Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, apabila bukti cukup, diteruskan ke Pengadilan HAM, dan sebaliknya apabila bukti tidak
Penjelasan:
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh atiqahazzahra57 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 16 Nov 22